Menu
RSS
Bazar dan Lomba Warnai 8 Windu SMP Bruderan

Bazar dan Lomba Warnai 8 Windu SMP …

Berbagai kegiatan digelar...

TMMD Sengkuyung Dipusatkan di Desa Kalijering

TMMD Sengkuyung Dipusatkan di Desa …

Kegiatan TNI Manunggal Me...

PN Purworejo Gagal Eksekusi Tanah Sengketa

PN Purworejo Gagal Eksekusi Tanah S…

Pengadilan Negeri (PN) Pu...

Musik Hadroh Akan Diperlombakan di Harkop

Musik Hadroh Akan Diperlombakan di …

Dalam rangka memeriahkan ...

Tari Ndolalak Kolosal Meriahkan Hardiknas

Tari Ndolalak Kolosal Meriahkan Har…

Sekitar 500 penari ndolal...

Purworejo Mendapat Opini WTP

Purworejo Mendapat Opini WTP

Kerja keras jajaran Pemer...

FASI Tahun 2013 Semarak

FASI Tahun 2013 Semarak

Kekhawatiran tidak suskse...

Kapolres Purworejo Resmikan Pos Kamling

Kapolres Purworejo Resmikan Pos Kam…

Masalah keamanan tidak bi...

Lomba Sambal Terasi Hari Kartini

Lomba Sambal Terasi Hari Kartini

Dharma Wanita Persatuan (...

Prev Next

PN Purworejo Gagal Eksekusi Tanah Sengketa

Pengadilan Negeri (PN) Purworejo gagal mengeksekusi tanah milik Mad Jadid warga Senepo Seleman Timur RT 002 RW 002, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Selasa (14/5). Gagalnya eksekusi karena ada perlawanan dari pihak pemilik yang diwakili oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan Selatan (YLPKK) cabang Kutoarjo.

Perwakilan YLPKK, Kewuh Heru Praseto Jati mengatakan, dasar gugatan perlawanan terhadap eksekusi tanah dan bangunan SHM No. 02659 luas 227 m2 atas nama Mad Jadid yang telah dibalik nama atas nama Agusli warga Siyono Kidul RT 043 RW 008 Desa Logandeng Kecamatan Playen, Gunung Kidul dinilai cacat hukum. Sebab, berdasarkan risalah lelang No 629/2012 tanggal 12 Oktober 2012 yang dijual secara sepihak oleh PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) UlaMM cabang Kutoarjo dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Purwokerto sebesar Rp. 80.500.000 dibawah harga pasar yang berlaku pada saat itu, sehingga konsumen merasa dirugikan. “Selain itu, pada saat pelaksanaan lelang perjanjian kredit antara Mad Jadid dengan pihak PT. PNM UlaMM cabang Kutoarjo belum jatuh tempo,” kata Heru.

Dijelaskan, Mad Jadid terkait hutang dengan PT. PNM UlaMM sebesar Rp 75 juta dengan agunan Sertifikat tanah seluas 227 m2 atas nama Mad Jadid dengan angsuran Rp. 3.358.350 selama 36 bulan. Namun karena Mad Jadid dianggap ingkar janji dengan menunggak angsuran selama enam bulan maka melalui perantara  KPKNL Purwokerto pihak PT. PNM UlaMM melelang tanah tersebut dengan harga Rp.80.500.000 dan dimenangkan oleh Agusli warga Gang Selarik RT.001 RW. 10 Kutoarjo. Oleh karena itu, lanjut heru, bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit No. 050/PK-UlaMM/KTRJ/VIII/2011 tanggal 9 Agustus 2011 dan perubahannya No. 066/PK-UlaMM/WNGN/Viii/2011 konsumen Mad Jadid telah memberikan kuasa untuk pembebanan hak tanggungan (SKMHT) dengan akad No. 630/2011 tanggal 23 Agustus 2011 adalah tidak sah dan cacat hukum maka pembebanan hak tanggungan tersebut juga tidak sah.

“Dengan demikian maka dengan sendirinya lelang eksekusi hak tanggungan yang diselenggarakan KPKNL Purwokerto atas permintaan PT. UlaMM juga tidak sah atau cacat hukum,” papar Heru. Dengan gagalnya eksekusi tersebut kedua belah pihak kemudian melakukan mediasi. Sebelum pelaksanaan eksekusi, suasana cukup menegangkan. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan sejumlah aparat dari Polsek Kutoarjo diterjunkan di lokasi eksekusi.

Read more...

Empat Pelaku Curas Diringkus Polisi

Empat buronan curas (pencurian dengan kekerasan) berhasil ditangkap aparat Polres Purworejo. Kawanan tersebut ditangkap dalam operasi Sikat Candi yang berlangsung selama 15 hari dan berakhir 31 Maret 2013 lalu.

Empat buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) tersebut adalah, Riyanto alias Bondet (25) warga Desa Ngasinan, Kecamatan Bonorowo Kabupaten Kebumen, Nasrul Hidayat alias Rul (26) warga Desa Ngambong, Poyarno alias Yar (29), Fitri Agus Riyanto alias Kuncung (29), ketiganya warga Desa Sumberagung Kecamatan Grabag.

Kapolres Purworejo AKBP M Taslim Choerudin SIK MH melalui Wakapolres Kompol Elfian Rudi Harmoko SSos saat gelar perkara Rabu (3/4) menjelaskan, Bondet dan Rul ditangkap 14 Maret. "Sementara Kuncung dan Poyarno tertangkap tanggal 24 Maret 2013," ungkapnya. Dikatakan, para tersangka yang dalam aksinya tidak segan-segan melukai korbanya tersebut juga juga menjadi target operasi Polda Jateng.

Read more...

Kabupaten Purworejo “Daerah Merah” Kasus Pencabulan

Kabupaten Purworejo merupakan “daerah merah” kasus tindak pidana pencabulan, dibanding tindak pidana lainnya. Lebih memprihatinkan lagi pelaku atau korbannya bahkan kedua-duanya, masih dibawah umur. Padahal Kabupaten Purworejo akan mencanangkan tahun 2014 sebagai kabupaten layak anak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Kejakasaan Negeri Purworejo, Nila Andriani SH, saat menyampaikan materi pada pembinaan teritorial di aula Kecamatan Bagelen, Rabu (27/3). Acara diikuti kepala desa dan ketua BPD se Kecamatan Bagelan. Penyampai materi, dari anggota Forum Pimpinan Daerah, yang dipimpin Sekretaris Daerah Drs Tri Handoyo MM.

Dikemukakan oleh Nila Andriani yang juga salah satu jaksa di Kejari Purworejo, bahwa setiap hari setidaknya ia menyidangkan tiga kasus tidak asusila di pengadilan. “Itu baru saya, belum lagi jaksa yang lain. Saya sampai bosan, tiap hari hanya menyidangkan itu-itu saja,” katanya.

Salah satu kecamatan yang menjadi daerah merah antara lain Kecamatan Bagelen. Ia mengaku sering kali melakukan pengarahan terkait hal itu pada setiap acara, termasuk di Kecamatan Bagelen. Namun baru tiga bulan berlalu dari Kecamatan Bagelen, sudah terjadi kasus tindak asusila yang terjadi di salah satu desa di kecamatan tersebut.

Terhadap meraknya kasus tersebut, ia minta agar kepada kepala desa untuk ikut berpartisipasi melakukan pembinaan kepada warganya. Demikian juga kepada orang tua, agar selalu mengawasi gerak-gerik anaknya. Salah satu penyebab, banyaknya anak-anak memilkii hand phone. Kendati diakui keberadaannya sangat perlu, namun bila salah penggunaan berakibat negatif.

Disamping itu ia berpesan, agar apabila ada kasus yang melibatkan anak dibawah umur, hendaknya bisa diselesaikan di desa. “Jangan setiap kasus harus diselesaikan di pengadilan. Akibatnya masa depan anak lebih suram, karena harus dipenjara,” katanya.

Hal yang sama juga diakui Kristian Wibowo, salah satu hakim di Pengadilan Negeri Purworejo. Menurutnya, kasus tindak asusila yang melibatkan anak dibawar umur di Kabupaten Purworejo sangat tinggi. Ia yang sudah bertugas di beberapa wilayah temasuk di luar Jawa, mengaku heran dengan banyaknya kasus asusila yang terjadi di Purworejo. Disamping kasus asusila, di Purworejo didominasi kasus perjudian.

 

Read more...

Sering Malak Tewas Dibakar Massa

Yulianto (35) warga RT 01 RW 02 Desa Wonosido, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo tewas mengenaskan setelah dibakar oleh warga Desa Pamrihan, Kecamatan Pituruh Kamis sore (21/2). Sebelum dibakar massa, pria pengangguran yang di kenal suka malak dan memukuli orang ini terlebih dulu dipukuli puluhan warga hingga sekarat.

Diduga aksi tersebut sebagai balas dendam lantaran ulah preman kampung itu sudah sangat meresahkan warga. Menurut Kepala Desa Wonosido, Sutopo (52), kejadian bermula saat Yulianto pulang dari rumah tetangga yang sedang punya hajatan sekitar pukul 15.00 WIB. Ditengah perjalanan Yulianto berpapasan dengan Dudu, warga Desa Pamrihan.

Tidak diketahui penyebabnya, Yulianto yang terkenal sok jagoan itu kemudian memukul Dudu. Tidak terima perlakuan Yulianto, Dudu kemudian mengadu kepada warga Desa Pamrihan yang lain. Beberapa saat kemudian puluhan warga Desa Pamrihan mendatangi Desa Wonosido untuk mencari Yulianto. Namun pencarian puluhan warga tersebut tidak membuahkan hasil lantaran Yulianto sudah keburu kabur ke rumah salah satu familinya di Desa Karang Gedang.

Tak ingin pencarianya sia-sia, puluhan warga yang sudah emosi itu kemudian memburu Yulianto di Desa Karang Gedang. Puluhan warga akhirnya berhasil menemukan Yulianto yang sedang bersembunyi di bawah kolong tempat tidur milik salah satu familinya yang bernama Daslah. Tanpa dikomando dua kali puluhan warga langsung menghajar Yulianto hingga babak belur.

Tak puas, puluhan warga kemudian menyeret Yulianto hingga perbatasan Desa Wonosido dengan Pamrihan. Di tempat yang sepi tersebut, puluhan warga yang sudah kalap kembali memukuli Yulianto. Aksi main hakim sendiri tak berhenti sampai disitu. Melihat korbanya sudah tergeletak tak bergerak, massa kemudian meletakan tubuh Yulianto diatas tumpukan kayu dan ban bekas lantas dibakar.

Begitu api membakar tubuh Yulianto warga kemudian membubarkan diri pulang ke Desa Pamrihan. “Tidak jelas apakah saat dibakar Yulianto masih hidup atau sudah mati. Tapi yang pasti saat saya mendapat laporan dan mendatangi lokasi tubuh Yulianto sudah hangus dan tidak bernyawa lagi,” terang Sutopo.

Dari informasi yag dihimpun dilapangan, selama ini korban memang tidak disukai oleh warga. Sebelum peristiwa pembakaran, sebenarnya korban sudah beberapa kali membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan berbuat onar lagi. Sayangnya berulang kali pula korban melanggar surat pernyataan tersebut sehingga membuat warga lainya merasa resah. Untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian, jenazah korban yang sempat dilarikan ke RS Saras Husada Purworejo kini dibawa ke RS Sardjito Yogyakarta untuk kepentingan autopsi.

Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Purworejo. Sementara itu, Mirman (52) paman Yulianto mengaku pasrah dan menerima musibah tersebut. Hanya saja yang membuat keluarga bersedih kenapa warga begitu tega membakar Yulianto yang sudah tidak berdaya. Kesedihan keluarga semakin bertambah mengingat dalam waktu dekat ini, tepatnya Selasa ( 26/2) Yulianto akan menikah dengan wanita pujaanya. “Segala keperluan pernikahaan termasuk undangan sudah disebar dan tinggal menunggu harinya saja, “ papar Mirman.

Read more...