Menu
RSS
TMMD Sengkuyung Dipusatkan di Desa Kalijering

TMMD Sengkuyung Dipusatkan di Desa …

Kegiatan TNI Manunggal Me...

PN Purworejo Gagal Eksekusi Tanah Sengketa

PN Purworejo Gagal Eksekusi Tanah S…

Pengadilan Negeri (PN) Pu...

Musik Hadroh Akan Diperlombakan di Harkop

Musik Hadroh Akan Diperlombakan di …

Dalam rangka memeriahkan ...

Tari Ndolalak Kolosal Meriahkan Hardiknas

Tari Ndolalak Kolosal Meriahkan Har…

Sekitar 500 penari ndolal...

Purworejo Mendapat Opini WTP

Purworejo Mendapat Opini WTP

Kerja keras jajaran Pemer...

FASI Tahun 2013 Semarak

FASI Tahun 2013 Semarak

Kekhawatiran tidak suskse...

Kapolres Purworejo Resmikan Pos Kamling

Kapolres Purworejo Resmikan Pos Kam…

Masalah keamanan tidak bi...

Lomba Sambal Terasi Hari Kartini

Lomba Sambal Terasi Hari Kartini

Dharma Wanita Persatuan (...

Pelayanan KB Gratis Diminati Masyarakat

Pelayanan KB Gratis Diminati Masyar…

Pelayanan pemasangan alat...

Prev Next

Korban KDRT Butuh Pendampingan Lama

Korban KDRT Butuh Pendampingan Lama

Pendampingan terhadap korban kekerasan dalam masa pemulihan lebih berat dibanding pendampingan di pengadilan. Pendampingan di pengadilan bisa jelas terlihat secara kasat mata, namun pendampingan saat pemulihan sebaliknya. Lagi pula waktu yang dibutuhkan cukup lama untuk mengembalikan kepercayaan diri. Pendapat tersebut disampaikan Tri Ermayanti dari Pusat Kajian Perempuan Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP) saat menjadi nara sumber pada seminar “Kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan” Sabtu (28/11), di pendopo rumah dinas bupati. Seminar diselenggarakan dalam rangka kampanye anti kekerasan terhadap perempuan internasional. Seminar dibuka Assisten Sekda bidang Adiministrasi, Umum, dan Kesra drh Abdurahman, diikuti pimpinan dinas instansi dan ormas khususnya ormas wanita. 

 

Menurut Ermayanti, masa pemulihan korban kekerasan baik itu perempuan maupun anak-anak membutuhkan waktu lama untuk menghilangkan rasa trauma. Menurutnya rasa trauma yang dialami membuat korban kurang percaya diri. Mereka bahkan sering percaya kepada pendapat orang lain, dibanding kepercayaan dirinya.

 

Bentuk kekerasan bisa berupa fisik, psikis dan seksual. Banyak orang tidak menyadari bahwa melakukan hubungan suami istri sebelum nikah merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan. Yang menjadi masalah adalah akibat dari perbuatan tersebut bisa fatal. Misalnya terjadi kelainan kehamilan dan keguguran, atau harus melahirkan melalui operasi. Menikahi perempuan di bawah umur juga termasuk kekerasan terhadap anak.

 

Nara sumber lain AKP Gandung Sarjito SH MH dari Polres Purworejo mengungkapkan bahwa penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat hati-hati. Penyidiknya pun khusus, bukan penyidik lainnya. Kasus  kekerasan terhadap perempuan dan anak, biasanya terjadi dalam rumah tangga (KDRT). Ia sendiri mengaku, menangani KDRT sangat berhati-hati karena dilematis. Diproses secara hukum hingga dilanjutkan ke meja hijau, nantinya keluarga yang akan merasa kehilangan. Tidak dilanjutkan juga menjadi masalah terhadap keluarga mereka.

 

Ia mengaku berpesan kepada penyidik di jajarannya, agar setiap menangani KDRT harus berhati-hati. Pihaknya akan menggunakan kewenangannya sebatas masih bisa digunakan. Nsmun pihaknya juga mengambil kebijakan, apabila korbannya tidak fatal agar diselesaikan secara kekeluargaan. Hingga Nopember 2011, terjadi 7 kasus KDRT di wilayah hukum Polres Purworejo. Dari 7 kasus tersebut, hanya satu yang diproses secara hukum, karena korbannya meningal dunia. Sedangkan 6 kasus lainnya diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Ditambahkan oleh Haryanti Panca Putri dari LPH YAPHI Surakarta bahwa kasus KDRT yang ditangani LPH YAPHI di 3 wilayah pelayan 2010 sebanyak 15 kasus, 2009 sebanyak 22 kasus dan tahun 2008 sebanyak 18 kasus. Masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mencegah berlangsungnya tindak kekerasan, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Last modified onThursday, 04 October 2012 03:40
back to top