Menu
RSS
TMMD Sengkuyung Dipusatkan di Desa Kalijering

TMMD Sengkuyung Dipusatkan di Desa …

Kegiatan TNI Manunggal Me...

PN Purworejo Gagal Eksekusi Tanah Sengketa

PN Purworejo Gagal Eksekusi Tanah S…

Pengadilan Negeri (PN) Pu...

Musik Hadroh Akan Diperlombakan di Harkop

Musik Hadroh Akan Diperlombakan di …

Dalam rangka memeriahkan ...

Tari Ndolalak Kolosal Meriahkan Hardiknas

Tari Ndolalak Kolosal Meriahkan Har…

Sekitar 500 penari ndolal...

Purworejo Mendapat Opini WTP

Purworejo Mendapat Opini WTP

Kerja keras jajaran Pemer...

FASI Tahun 2013 Semarak

FASI Tahun 2013 Semarak

Kekhawatiran tidak suskse...

Kapolres Purworejo Resmikan Pos Kamling

Kapolres Purworejo Resmikan Pos Kam…

Masalah keamanan tidak bi...

Lomba Sambal Terasi Hari Kartini

Lomba Sambal Terasi Hari Kartini

Dharma Wanita Persatuan (...

Pelayanan KB Gratis Diminati Masyarakat

Pelayanan KB Gratis Diminati Masyar…

Pelayanan pemasangan alat...

Prev Next

157.129 Wajib KTP Belum Rekam Data

157.129 Wajib KTP Belum Rekam Data

Sebanyak 157.129 wajib KTP (kartu tanda penduduk) di Kabupaten Purworejo belum melakukan rekam data KTP elektronik (e-KTP). Oleh karena itu, perekaman e-KTP di Kabupaten Purworejo akan diperpanjang hingga akhir Desember 2013.

 Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Purworejo H Setiyadi SSos pada jumpa pers yang berlangsung di ruang Bagelen Setda, Senin (18/3). Jumpa pers dipandu Kabag Humas Setda Drs Joko Saptono, diikuti wartawan dari media cetak, elektronik dan online.

Lebih lanjut Setiyadi mengungkapkan, di Purworejo penduduk wajib KTP sebanyak 664.286 orang, dan realisasi rekam mencapai 507.157 orang. Dari jumlah itu, e-KTP yang sudah tercetak sebanyak 403.954 lembar, dan yang sudah didistribusikan ke desa/kelurahan sebanyak 328.659 lembar.

Menurutnya, mereka yang belum melakukan rekam data diantaranya karena memang benar-benar belum melakukan perekaman, pindah alamat, sudah meninggal, jompo, sakit, terganggu jiwanya dan lainnya. Oleh karena itu dalam waktu dekat ini pihaknya akan penyisiran ke desa-desa bekerja sama dengan Camat, Kades/Kalur serta instansi terkait.

“Sementara bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik tetapi belum menerima KTP Elektronik, KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku,” kata Setyadi sambil menambahkan untuk KTP Elektronik tidak diperkenankan dilaminating, disteples dan hal-hal yang dapat merusak KTP Elektronik.

 

Last modified onWednesday, 27 March 2013 09:25
back to top