PRONA 2013 Akan Sertifikatkan 3500 Bidang Tanah http://t.co/qbu9d3bMfe
Sebanyak 157.129 wajib KTP (kartu tanda penduduk) di Kabupaten Purworejo belum melakukan rekam data KTP elektronik (e-KTP). Oleh karena itu, perekaman e-KTP di Kabupaten Purworejo akan diperpanjang hingga akhir Desember 2013.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Purworejo H Setiyadi SSos pada jumpa pers yang berlangsung di ruang Bagelen Setda, Senin (18/3). Jumpa pers dipandu Kabag Humas Setda Drs Joko Saptono, diikuti wartawan dari media cetak, elektronik dan online.
Lebih lanjut Setiyadi mengungkapkan, di Purworejo penduduk wajib KTP sebanyak 664.286 orang, dan realisasi rekam mencapai 507.157 orang. Dari jumlah itu, e-KTP yang sudah tercetak sebanyak 403.954 lembar, dan yang sudah didistribusikan ke desa/kelurahan sebanyak 328.659 lembar.
Menurutnya, mereka yang belum melakukan rekam data diantaranya karena memang benar-benar belum melakukan perekaman, pindah alamat, sudah meninggal, jompo, sakit, terganggu jiwanya dan lainnya. Oleh karena itu dalam waktu dekat ini pihaknya akan penyisiran ke desa-desa bekerja sama dengan Camat, Kades/Kalur serta instansi terkait.
“Sementara bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik tetapi belum menerima KTP Elektronik, KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku,” kata Setyadi sambil menambahkan untuk KTP Elektronik tidak diperkenankan dilaminating, disteples dan hal-hal yang dapat merusak KTP Elektronik.








